PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN...
Pasal 3
(1) Bokor SIR yang diperdagangkan oleh UPPB, pelaku usaha atau pedagang informal di pasar dalam negeri wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. tidak mengandung kontaminan vulkanisat karet;
b. tidak mengandung kontaminan berat;
c. mengandung kontaminan ringan maksimum 5%; dan
d. penggumpalan secara alami atau menggunakan bahan penggumpal.
(2) Bahan penggumpal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa asam semut (formic acid) dan/atau bahan penggumpal lain. (3) Bahan penggumpal lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan setelah mendapat rekomendasi dari Lembaga Penelitian Karet yang kredibel.
