PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN...
Pasal 19
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Jenderal.
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Jenderal.