PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN...
Pasal 16
(1) Industri crumb rubber yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan/atau ayat (4) dapat dikenakan sanksi pencabutan SPPT-SNI oleh LSPro penerbit. (2) Pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LSPro berdasarkan rekomendasi dari Direktur. (3) Tembusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN).
