Pasal 13
(1) UPPB, pelaku usaha, dan pedagang informal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi peringatan tertulis. (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPPB, pelaku usaha, dan pedagang informal masih melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau telah dikenakan sanksi 2 (dua) kali peringatan tertulis, dikenakan sanksi pencabutan: a. STR-UPPB untuk UPPB; b. STPP-Bokor SIR dan/atau SIUP untuk pelaku usaha; dan c. STPP-Bokor SIR untuk pedagang informal. (3) Pencabutan STR-UPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkebunan berdasarkan rekomendasi Direktur. (4) Pencabutan STPP-Bokor SIR dan/atau SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Direktur.
