PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten...
Pasal 4
Posisi PABU, PABA dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, dan/atau nama kecamatan.
