PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 52-m-ind-per-8-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
