Pasal 3
(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berbentuk segilima beraturan yang didalamnya terdapat angka arab 10, terdiri dari 3 (tiga) ukuran masing-masing dengan jarak titik sudut dengan sisi di hadapan sudut tersebut: 6 mm, 4 mm, dan 2 mm.
(2) Pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
(3) Masa laku Tanda Sah sebagaimana dimaksud ayat (1) terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan: a. saat alat-alat ukur dari gelas mengalami pecah, retak, atau rusak; b. tanggal 30 November 2020 untuk Meter kWh 1 (satu) fase dan 3 (tiga) fase; c. tanggal 30 November 2016 untuk Tangki Ukur Apung dan Tangki Ukur Tetap; d. tanggal 30 November 2015 untuk Meter Gas Tekanan Rendah; e. tanggal 30 November 2015 untuk Meter Air Rumah Tangga; f. tanggal 30 November 2012 untuk Meter Prover dan Bejana Ukur yang khusus digunakan untuk menguji Meter Prover; dan
g. tanggal 30 November 2011 untuk UTTP, selain UTTP pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f.
