PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 96
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki ISI Padangpanjang didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Prosedur operasional mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.
