PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 94
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Guru Besar yang telah memasuki usia pensiun dapat diangkat kembali menjadi Guru Besar di ISI Padangpanjang sebagai penghargaan istimewa, dengan sebutan Profesor Emeritus. (2) Pengangkatan kembali Profesor Emeritus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
