PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 90
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebelumnya. (2) Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
