PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor merupakan Pemimpin ISI Padangpanjang yang mengelola ISI Padangpanjang. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh a. wakil rektor; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
