PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISI Padangpanjang dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) ISI Padangpanjang dapat menerima warga negara asing sebagai Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
