PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 101
BAB 6 — BENTUK PERATURAN DI ISI PADANGPANJANG
(1) Selain peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan ISI Padangpanjang terdiri atas:
a. Peraturan Senat; dan b. Peraturan Rektor. (2) Prosedur operasional mengenai tata cara pembentukan Peraturan Senat dan Peraturan Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
