PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 51-prt-m-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS MASA BAKTI...
Pasal 5
BAB 2 — TAHAPAN PEMILIHAN, MASA BAKTI DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA MEKANISME KERJA LEMBAGA
Seluruh pendanaan yang dibutuhkan dalam rangka pemilihan pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
