PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 51-prt-m-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS MASA BAKTI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. tahapan pemilihan, masa bakti, pergantian antar waktu, tugas pokok dan fungsi, serta mekanisme kerja lembaga; dan b. organisasi lembaga, dan kesekretariatan lembaga.
