PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 93
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki ISI Bali didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan institusi. (2) Sarana dan prasarana ISI Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara. (4) Ketentuan mengenai sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.
