Pasal 90
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Bali merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan ISI Bali melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Bali dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Bali terdiri atas bidang: a. keuangan; b. aset; c. kepegawaian; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (5) Ketentuan mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
