PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 88
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala pusat sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai kepala pusat definitif atas usul kepala lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala pusat sebelumnya. (2) Kepala pusat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
