PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 82
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur Program Pascasarjana sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Direktur Program Pascasarjana sebagai Direktur Program Pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Direktur Program Pascasarjana sebelumnya. (2) Direktur Program Pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebag ai 1 (satu) kali masa jabatan.
