PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
