PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Dekan menunjuk 1 (satu) orang calon wakil dekan untuk masing-masing jabatan wakil dekan dan mengusulkan kepada Rektor. (3) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
