Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan ISI Bali dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit penunjang akademik. (2) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit penunjang akademik, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit penunjang akademik; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; e. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; f. setiap unsur penilaian kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. menjalani tugas belajar; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; i. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; j. berpendidikan paling rendah Diploma III (tiga);
k. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan ISI Bali.
