PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Pascasarjana, wakil Direktur Pascasarjana, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, kepala pusat, dan kepala laboratorium/bengkel/studio. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan ISI Bali dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala unit penunjang akademik. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.
