PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a: a. Dosen ISI Bali berstatus aparatur sipil negara; b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor; c. berusia paling tinggi:
- 60 (enam puluh) tahun untuk lektor dan lektor kepala; dan
- 65 (enam puluh lima) tahun untuk profesor, pada saat dicalonkan; d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; e. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; f. bebas dari narkotika, zat prekursor, dan zat adiktif lainnya; g. tidak sedang menjalankan tugas belajar; dan h. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen diatur dengan Peraturan Senat.
