PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (3) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen. (4) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Rektor.
