Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban sebagai Sivitas Akademika. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya; b. memanfaatkan fasilitas ISI Bali dalam rangka kelancaran proses belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di ISI Bali; c. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi dalam penyelesaian studinya; d. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; e. menyelesaikan studi lebih awal dari ketentuan lama studi yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku; f. menggunakan kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik; g. pindah program studi di lingkungan ISI Bali sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan daya tampung program studi; h. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa ISI Bali; dan j. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan ISI Bali. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di ISI Bali; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan ISI Bali; d. menghargai seni, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi; e. menjaga kewibawaan dan nama baik ISI Bali; f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan g. menjunjung tinggi, mentaati norma, dan mentaati etika akademik. (4) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
