PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT...
Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Perguruan Tinggi menyesuaikan muatan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
