PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN EKSPOR TUMBUHAN ALAM...
Pasal 10
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.