PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA...
Pasal 9
(1) UPT memiliki fungsi: a. menyelenggarakan pengujian UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tipe dan Izin Tanda Pabrik; b. mengelola standar ukuran dan laboratorium metrologi legal secara nasional; dan c. melaksanakan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang UTTP yang memerlukan penanganan khusus.
(2) UPTD provinsi memiliki fungsi: a. melaksanakan verifikasi standar ukuran UPTD provinsi dan UPTD kabupaten/kota; b. melakukan interkomparasi standar ukuran UPTD kabupaten/kota; dan c. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan tera dan tera ulang UTTP di wilayah kabupaten/kota.
(3) UPTD kabupaten/kota memiliki fungsi pelayanan tera dan tera ulang UTTP di wilayah setempat.
