PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 2 — STRUKTUR MRPN KEMENTERIAN
Lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan oleh: a. Pemilik Risiko; dan b. Pengelola Risiko.
