PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan...
Pasal 13
BAB 2 — STRUKTUR MRPN KEMENTERIAN
Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
