PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI...
Pasal 8
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dijabat oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis substansi dan administrasi dalam penyelesaian sengketa Arbitrase.
