PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang TATA CARAPENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASEDI...
Pasal 13
(1) Pelaksanaan penyelesaian sengketa Arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan oleh tim penyelesaian sengketa dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan selaku ketua Tim penyelesaian sengketa Arbitrase. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit satu bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
