PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya
Pasal 8
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Pihak Lain, Kementerian berhak mengajukan tuntutan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
