PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya
Pasal 2
Penggunaan Logo bertujuan untuk: a. menunjukkan simbol dan identitas Kementerian; b. memperkuat visi dan misi Kementerian; c. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian; d. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan Logo Kementerian; dan e. mendorong internalisasi reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kementerian.
