PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN SARANA KERJA YANG RESPONSIF GENDER DAN...
Pasal 5
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Instansi Pemerintah maupun Swasta wajib membuat kebijakan operasional dan kebijakan daerah yang mendukung keberhasilan peningkatan produktivitas kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal teknis terkait penyedian sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak di tempat kerja diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan dan/atau Petunjuk Teknis yang dibuat oleh Kementerian yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
