PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS...
Pasal 7
BAB 3 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PENYESUAIAN RANCANGAN RENSTRA K/L 2015-2019
(1) Kementerian Perencanaan menyampaikan Rancangan Awal RPJMN 2015-2019 yang telah memuat visi, misi dan sasaran program prioritas PRESIDEN terpilih kepada Kementerian/Lembaga. (2) Kementerian/Lembaga melakukan penyelarasan Rancangan Teknokratik Renstra K/L sesuai dengan Rancangan Awal RPJMN 2015-
- (3) Proses penyelarasan Rancangan Teknokratik Renstra K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Rancangan Renstra K/L 2015-
