PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS...
Pasal 4
BAB 2 — DOKUMEN RENSTRA K/L
(1) Kementerian/Lembaga wajib menyusun Renstra K/L 2015-2019 dengan berpedoman pada RPJMN 2015-2019 dan bersifat indikatif. (2) Renstra K/L 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan penjabaran visi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan dilengkapi dengan rencana sasaran nasional yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran program prioritas PRESIDEN. (3) Renstra K/L 2015-2019 memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
