PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS...
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN LAIN LAIN
Dalam hal Kementerian/Lembaga tidak mengubah Renstra K/L 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), maka yang digunakan adalah sebagaimana yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019.
