PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Pasal 7
Guru yang mengikuti PLPG harus menempuh: a. pendalaman materi; b. lokakarya (workshop); c. praktik mengajar; dan d. uji kompetensi.
