PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Dalam melaksanakan Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak : a. membentuk Kelompok Kerja Pemenuhan Hak Pendidikan Anak; dan b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat tentang Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak. (2) Tugas Kelompok Kerja tentang pemenuhan hak pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah melaksanakan rapat koordinasi secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam 1(satu) tahun yang diikuti oleh seluruh kementerian/lembaga terkait, organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
