PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PLN...
Pasal 8
Harga beli tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat disesuaikan dengan memperhatikan indikator ekonomi makro terkait dan berdasarkan kesepakatan antara PT PLN (Persero) dengan koperasi atau badan usaha lain yang dicantumkan dalam kontrak jual beli tenaga listrik.
