PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PLN...
Pasal 3
(1) Rencana pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) yang telah disahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Selain pembelian tenaga listrik berdasarkan RUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) wajib melakukan pembelian tenaga listrik yang menggunakan sumber energi terbarukan dengan kapasitas sampai dengan 10 MW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
