PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PENYELESAIAN PIUTANG PEMERINTAH KEPADA...
Pasal 4
(1) Pemda dapat menyelesaikan pengembalian piutang atas sisa DPPID TA 2011 dengan cara menyetorkan ke Rekening Kas Umum Negara dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sampai dengan bulan Maret Tahun 2014. (2) Pemda menyampaikan salinan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dilegalisasi bank persepsi/giro pos penerima setoran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Format dan petunjuk pengisian Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
