PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 9
BAB 4 — TATA TEMPAT
(1) Tata tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a bagi Menteri dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam acara resmi baik yang dilaksanakan di dalam kantor maupun di luar kantor, ditentukan urutan pejabat sebagai berikut: a. Menteri; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pejabat Eselon I dengan urutan sebagai berikut:
- Sekretaris Jenderal;
- Direktur Jenderal Perikanan Tangkap;
- Direktur Jenderal Perikanan Budidaya;
- Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
- Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
- Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan;
- Inspektur Jenderal;
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan;
- Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
- Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut. c. Pejabat eselon II dan/atau pejabat lainnya. (2) Tata tempat dalam acara resmi yang dilaksanakan oleh Kementerian dan/atau oleh institusi lain baik di pusat dan di daerah ditentukan berdasarkan tingkatan Menteri dan Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan Kementerian, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan/atau pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
