PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPROTOKOLAN
(1) Penyelenggaraan keprotokolan dilakukan terhadap acara resmi yang dihadiri Menteri dan/atau Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian. (2) Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tata tempat; b. tata upacara; dan c. tata penghormatan. (3) Acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. upacara; b. rapat; c. kunjungan kerja; d. kunjungan tamu; dan e. jamuan resmi.
