PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 49
BAB 11 — KOORDINASI
(1) Setiap kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Menteri dan atau diwakilkan kepada Pejabat Eselon I wajib didampingi oleh petugas protokol. (2) Setiap kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Menteri wajib didampingi oleh pejabat Eselon I dan/atau minimal Eselon II yang membidangi kegiatan tersebut atau yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan. (3) Setiap kegiatan yang hanya dihadiri oleh pejabat Eselon I dalam hal pelayanan keprotokolan dilaksanakan oleh petugas protokol unit kerja masing-masing.
