PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 39
BAB 9 — PENERIMAAN DAN PELAYANAN KUNJUNGAN TAMU
Jenis Penerimaan dan Pelayanan Kunjungan tamu terdiri atas: a. Kunjungan tamu luar negeri; b. Kunjungan perwakilan negara asing dan organisasi internasional di INDONESIA; dan c. Kunjungan tamu dalam negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
