Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan keprotokolan bertujuan: a. menunjang kelancaran kegiatan Menteri dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian agar dalam menjalankan tugasnya mendapatkan pelayanan yang selaras, serasi, dan seimbang dalam melakukan hubungan kerja kedinasan; b. memberikan pedoman bagi pejabat dan/atau petugas keprotokolan dalam melaksanakan pengaturan keprotokolan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Menteri/Kepala Perwakilan Negara asing, dan/atau Kepala Organisasi Internasional yang berkunjung ke lingkungan Kementerian, agar dalam pelaksanaan penyelenggaraan suatu acara dapat berjalan tertib, lancar, rapi dan teratur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan resmi. www.djpp.kemenkumham.go.id
