PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 28
BAB 6 — TATA PENGHORMATAN
(1) Pejabat Negara, pejabat pemerintah, pejabat penyelenggaraan pemerintahan daerah, tokoh masyarakat tertentu, dan perwakilan negara asing dalam acara kenegaraan atau acara resmi mendapat penghormatan. (2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penghormatan dengan bendera; b. Penghormatan dengan Lagu Kebangsaan; c. Penghormatan kepada jenazah; dan d. Bentuk penghormatan lain.
